JAKARTA - Program rumah subsidi menjadi solusi penting bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memperoleh hunian yang terjangkau. Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus memperkuat program ini dengan regulasi dan berbagai kebijakan agar lebih tepat sasaran. Tahun 2025, daftar harga rumah subsidi disesuaikan berdasarkan wilayah dengan ketentuan yang diatur secara rinci agar membantu MBR memenuhi kebutuhan tempat tinggal layak.
Menurut Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, rumah subsidi memiliki batasan yang jelas terkait luas tanah, luas lantai, dan harga jual. Luas tanah rumah subsidi minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sedangkan luas lantai rumah subsidi diatur paling rendah 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi. Ketentuan tersebut menjadi dasar penetapan harga dan spesifikasi rumah yang didukung oleh subsidi pemerintah.
Harga Rumah Subsidi Sesuai Wilayah
Harga rumah subsidi berbeda-beda menyesuaikan kondisi pasar dan kebutuhan di tiap wilayah Indonesia. Berikut daftar harga rumah subsidi yang berlaku tahun 2023 hingga 2024, yang diperkirakan akan berlanjut hingga 2025:
Jawa (kecuali Jabodetabek): Rp162 juta (2023) dan Rp166 juta (2024)
Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai): Rp162 juta (2023) dan Rp166 juta (2024)
Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu): Rp177 juta (2023) dan Rp182 juta (2024)
Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp168 juta (2023) dan Rp173 juta (2024)
Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kab. Murung Raya, Kab. Mahakam Ulu: Rp181 juta (2023) dan Rp185 juta (2024)
Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Barat Daya: Rp234 juta (2023) dan Rp240 juta (2024)
Selain harga jual rumah, pemerintah juga mengatur besaran uang muka (down payment/DP) bagi pembeli rumah subsidi. Untuk wilayah Papua dan sekitarnya, DP ditetapkan sebesar Rp10 juta, sementara untuk wilayah lain hanya Rp4 juta.
Syarat Mendapatkan Rumah Subsidi
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program rumah subsidi harus memenuhi sejumlah persyaratan penting. Berikut ini syarat utama yang harus dipenuhi:
Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan berusia minimal 21 tahun
Tercatat sebagai penduduk di satu daerah kabupaten/kota tempat pengajuan
Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah, baik untuk kepemilikan rumah maupun pembangunan rumah swadaya
Bisa mengajukan sebagai individu tidak kawin atau pasangan suami istri
Memiliki penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan, disesuaikan dengan lokasi pengajuan
Menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP, akta nikah (jika ada), slip gaji minimal tiga bulan terakhir, dan surat keterangan kerja
“Penting bagi calon pembeli rumah subsidi untuk memastikan seluruh dokumen lengkap dan memenuhi persyaratan administrasi agar proses pengajuan berjalan lancar,” ujar pihak terkait dalam program KPR subsidi.
Tips Lolos Pengajuan KPR Rumah Subsidi
Melansir situs resmi pengembang perumahan dan lembaga pembiayaan, ada beberapa tips penting agar pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dapat disetujui bank:
Lengkapi semua dokumen yang dibutuhkan secara benar dan valid agar tidak terjadi kendala saat proses verifikasi.
Lakukan pengecekan skor kredit (BI Checking) terlebih dahulu dan hindari memiliki catatan kredit macet yang bisa menghambat persetujuan KPR.
Pilih developer perumahan yang sudah terpercaya dan memiliki reputasi baik untuk menghindari masalah selama proses pembelian rumah.
Periksa dan sesuaikan data penghasilan dengan syarat yang ditentukan supaya pengajuan sesuai dengan ketentuan bank.
Gunakan rekening pribadi yang aktif dan transparan agar bank dapat dengan mudah memeriksa pergerakan transaksi finansial calon debitur.
Dengan mengikuti tips tersebut, peluang mendapatkan persetujuan KPR subsidi semakin besar, sehingga masyarakat dapat lebih cepat memiliki rumah layak dan terjangkau.
Program Rumah Subsidi Jadi Solusi Hunian Layak
Rumah subsidi adalah program strategis pemerintah yang memberikan akses hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Di tengah tantangan ketersediaan rumah yang layak dan harga properti yang terus meningkat, program ini menjadi angin segar bagi MBR untuk memiliki rumah sendiri.
“Rumah subsidi bukan hanya membantu menekan angka backlog perumahan, tapi juga memberikan harapan nyata bagi keluarga berpenghasilan rendah untuk menikmati tempat tinggal yang layak,” tambah pihak pengembang perumahan.
Dengan daftar harga yang terjangkau, syarat yang jelas, serta tips pengajuan KPR yang tepat, masyarakat dapat memaksimalkan peluang untuk memiliki rumah subsidi di tahun 2025. Program ini diharapkan dapat memperkuat pemerataan akses hunian dan mendukung kesejahteraan masyarakat.