JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan aturan baru yang bertujuan memberantas praktik ilegal “judol” atau jual-beli dokumen di industri keuangan. Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya praktik yang merugikan konsumen sekaligus mengancam integritas sektor jasa keuangan di Indonesia.
Istilah “judol” merujuk pada kegiatan jual-beli dokumen kredit atau surat berharga yang dilakukan secara tidak sah. Praktik ini kerap memicu penyalahgunaan fasilitas kredit dan berpotensi menimbulkan kerugian finansial besar, baik bagi masyarakat maupun lembaga keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan OJK, Wimboh Santoso, menegaskan komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan dan mengeluarkan aturan yang lebih ketat guna menekan maraknya praktik ilegal ini.
“Pengaturan baru ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam transaksi keuangan, khususnya yang berkaitan dengan dokumen kredit,” ujar Wimboh.
Regulasi yang sedang disusun akan mengatur tata kelola dokumen dan surat berharga yang sah, serta menetapkan sanksi tegas bagi pelaku praktik judol yang melanggar ketentuan tersebut.
Selain itu, OJK berencana memperkuat mekanisme pelaporan dan pengawasan secara digital dengan mengembangkan sistem berbasis teknologi informasi. Inovasi ini diharapkan dapat meminimalkan celah penyalahgunaan dokumen sekaligus mempercepat deteksi aktivitas ilegal.
“Dengan memanfaatkan teknologi digital, kita dapat melakukan monitoring lebih efektif dan memberikan perlindungan lebih baik kepada konsumen,” tambah Wimboh.
Praktik judol selama ini menjadi salah satu sumber masalah yang mengganggu stabilitas industri keuangan. Selain merugikan nasabah, praktik ini berisiko meningkatkan kredit macet dan menurunkan kualitas aset lembaga keuangan.
OJK mengimbau seluruh pelaku industri jasa keuangan, termasuk perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga asuransi, agar meningkatkan kepatuhan serta menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dokumen.
“Kolaborasi antara regulator dan pelaku industri sangat penting untuk menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan terpercaya,” tegas Wimboh.
Upaya pemberantasan praktik judol juga didukung oleh Kementerian Keuangan dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang secara bersama-sama melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal di sektor keuangan.
Selain itu, OJK terus mendorong edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap risiko transaksi dokumen tidak sah. Konsumen diharapkan lebih cermat dalam memahami produk keuangan dan rutin melakukan verifikasi ke lembaga resmi.
“Pencegahan juga harus dimulai dari masyarakat, karena edukasi menjadi benteng utama dari praktik-praktik penipuan,” ungkap Wimboh.
Dengan hadirnya regulasi baru ini, OJK berharap praktik judol dapat diminimalisir secara signifikan dan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan nasional semakin meningkat.
“Regulasi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga stabilitas dan integritas sektor keuangan di Indonesia,” pungkas Wimboh.