JAKARTA - Mulai 1 Januari 2026, seluruh nasabah asuransi kesehatan di Indonesia diwajibkan untuk menanggung sebagian biaya klaim atas perawatan medis yang mereka ajukan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Aturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab peserta dalam menggunakan layanan kesehatan sekaligus mengendalikan lonjakan biaya klaim yang selama ini cukup signifikan.
Penerapan Sistem Co-Payment di Asuransi Kesehatan
Salah satu perubahan paling mencolok dalam regulasi ini adalah penerapan sistem co-payment atau biaya patungan dalam klaim asuransi kesehatan. Melalui sistem ini, nasabah harus membayar sebagian biaya klaim yang mereka ajukan, sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada perusahaan asuransi.
“Mulai tahun depan, nasabah asuransi kesehatan wajib menanggung minimal 10 persen dari total biaya klaim perawatan yang diajukan. Namun, kami menetapkan batas maksimal biaya co-payment sebesar Rp 300.000 untuk klaim rawat jalan dan Rp 3 juta untuk klaim rawat inap per klaim,” ujar Kepala Divisi Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank OJK, Tri Handoko.
Pembatasan maksimal ini dibuat untuk melindungi nasabah dari beban finansial yang berlebihan sekaligus memastikan adanya kontribusi dari peserta asuransi dalam pengelolaan biaya kesehatan.
Tujuan dan Manfaat Kebijakan Co-Payment
Penerapan co-payment ini bertujuan mengurangi moral hazard, yakni kondisi ketika peserta asuransi cenderung mengajukan klaim untuk layanan medis yang sebenarnya kurang mendesak atau tidak terlalu diperlukan. Dengan adanya kontribusi dari peserta, diharapkan kesadaran mereka akan pentingnya penggunaan fasilitas kesehatan secara bijak meningkat.
Tri Handoko menambahkan, “Kami ingin memastikan bahwa penggunaan layanan kesehatan tidak semata-mata menjadi beban perusahaan asuransi, tetapi juga menjadi tanggung jawab peserta agar sistem ini lebih berkelanjutan.”
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan bisa membantu perusahaan asuransi menjaga kestabilan premi dan mengurangi risiko kerugian akibat klaim yang tidak terkendali.
Dampak bagi Nasabah, Terutama dengan Kondisi Kesehatan Khusus
Meski demikian, kebijakan co-payment ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan nasabah, terutama bagi mereka yang memiliki penyakit kronis atau memerlukan perawatan rutin. Biaya tambahan yang harus ditanggung dapat memberatkan mereka secara finansial.
Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Maria Lusiana, mengungkapkan, “Kami memahami keprihatinan nasabah dengan kondisi kesehatan khusus. Oleh karena itu, beberapa perusahaan asuransi tengah menyiapkan produk asuransi dengan skema co-payment yang lebih fleksibel atau pengecualian untuk kelompok rentan.”
Maria juga menyampaikan bahwa sosialisasi intensif kepada masyarakat mengenai kebijakan baru ini sangat penting agar nasabah dapat memahami manfaat dan kewajiban baru mereka.
Sosialisasi dan Adaptasi Industri Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan bersama industri asuransi kesehatan telah menyiapkan program sosialisasi yang luas untuk menjelaskan aturan baru ini kepada masyarakat dan pelaku industri. OJK menargetkan agar seluruh perusahaan asuransi dapat menerapkan kebijakan ini secara konsisten mulai awal tahun depan.
“Kami mendorong perusahaan asuransi untuk melakukan edukasi kepada nasabah dan memberikan alternatif produk yang sesuai dengan kebutuhan peserta. Kami juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi aturan ini,” ujar Tri Handoko.
Di sisi lain, nasabah disarankan untuk aktif berkomunikasi dengan perusahaan asuransi mereka guna mendapatkan informasi lengkap mengenai besaran co-payment dan kemungkinan produk dengan fitur berbeda.
Meningkatkan Keberlanjutan Industri Asuransi Kesehatan
Dengan diberlakukannya sistem co-payment ini, OJK berharap industri asuransi kesehatan di Indonesia menjadi lebih berkelanjutan dan mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat dalam jangka panjang.
“Perubahan ini merupakan langkah penting agar klaim asuransi kesehatan dapat dikelola dengan lebih efisien dan premi yang dibayarkan nasabah tetap terjangkau. Pada akhirnya, ini demi kepentingan semua pihak,” tutup Tri Handoko.