Listrik

Kabar Baik: Tarif Listrik PLN September 2025 Stabil

Kabar Baik: Tarif Listrik PLN September 2025 Stabil
Kabar Baik: Tarif Listrik PLN September 2025 Stabil

JAKARTA - Kepastian mengenai tarif listrik selalu menjadi perhatian masyarakat, baik rumah tangga maupun dunia usaha. Pada pekan ketiga September 2025, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik per kWh tidak mengalami perubahan. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung daya saing industri nasional di tengah kondisi perekonomian global yang masih penuh tantangan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menegaskan bahwa tarif listrik triwulan III tahun 2025 yang berlaku untuk Juli, Agustus, hingga September ditetapkan tetap. “(Tarif listrik) triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta.

Kebijakan ini memberi kepastian bagi jutaan pelanggan PLN di seluruh Indonesia, baik pengguna listrik prabayar yang membeli token maupun pelanggan pascabayar yang membayar tagihan setelah pemakaian. Dengan tidak adanya kenaikan tarif, masyarakat bisa merencanakan pengeluaran bulanan lebih stabil, sementara pelaku usaha mendapat kepastian biaya operasional.

Pertimbangan Pemerintah Tetapkan Tarif

Penetapan tarif listrik untuk September 2025 mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali. Proses perhitungannya memperhitungkan empat parameter utama, yakni:

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS

Harga minyak mentah Indonesia atau ICP (Indonesian Crude Price)

Tingkat inflasi

Harga Batubara Acuan (HBA)

Meski sejumlah parameter tersebut sempat menunjukkan tren kenaikan pada periode Februari hingga April 2025 yang digunakan sebagai acuan, pemerintah memutuskan tidak ada perubahan tarif. Artinya, pelanggan rumah tangga, bisnis, hingga pemerintah tetap membayar listrik dengan harga sama seperti bulan-bulan sebelumnya.

Langkah ini bukan hanya ditujukan bagi konsumen rumah tangga. Stabilitas tarif listrik juga menjadi faktor penting bagi sektor industri. Biaya energi yang dapat diprediksi membantu perusahaan menjaga efisiensi sekaligus daya saing di pasar internasional.

Rincian Tarif Listrik September 2025

Tarif listrik PLN berlaku seragam untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar sesuai golongan daya. Berikut rinciannya pada periode 15–21 September 2025:

-Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi

R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh

R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

-Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh

P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh

P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh

-Pelanggan Rumah Tangga Subsidi

450 VA: Rp 415 per kWh

900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh

900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh

1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Dengan rincian tersebut, tidak ada perubahan pada tarif yang berlaku sejak awal triwulan III.

Implikasi bagi Masyarakat dan Industri

Bagi pelanggan rumah tangga, tarif tetap ini tentu menjadi kabar baik. Di tengah harga kebutuhan pokok yang cenderung fluktuatif, tidak adanya kenaikan tarif listrik memberi ruang lega dalam mengatur pengeluaran bulanan.

Sementara itu, untuk sektor industri, khususnya manufaktur dan jasa yang bergantung pada listrik, kepastian tarif memberikan kestabilan biaya. Hal ini penting untuk menjaga daya saing, terutama bagi industri ekspor yang harus bersaing dengan negara lain di pasar global.

Bagi pemerintah, menjaga tarif listrik tetap stabil juga merupakan strategi jangka pendek untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Dengan daya beli masyarakat yang lebih terjaga, perputaran ekonomi domestik bisa tetap berjalan, meskipun ada tantangan dari sisi energi internasional.

Listrik sebagai Faktor Kunci Stabilitas Nasional

Energi listrik sudah menjadi kebutuhan vital yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Setiap kenaikan harga langsung berdampak pada masyarakat luas. Oleh karena itu, keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik di September 2025 menunjukkan bahwa pemerintah menempatkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sebagai prioritas utama.

Meski begitu, pemerintah tetap membuka kemungkinan evaluasi tarif listrik di triwulan berikutnya sesuai perkembangan global dan nasional. Faktor seperti fluktuasi nilai tukar, harga minyak, dan harga batubara akan terus dipantau.

Untuk saat ini, kepastian tarif listrik yang tetap pada 15–21 September 2025 menjadi kabar baik yang disambut positif oleh masyarakat dan dunia usaha.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index