JAKARTA - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat di sejumlah provinsi di Indonesia untuk menuntaskan tunggakan pajak kendaraan. Program ini berlaku hingga akhir bulan ini, tepatnya 30 September 2025, dan dirancang untuk meringankan beban wajib pajak dengan menghapus tunggakan dan denda yang menumpuk.
Skema Pemutihan Pajak di Jawa Barat
Di Jawa Barat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberlakukan skema pemutihan yang cukup menarik. Wajib pajak kendaraan yang menunggak akan bebas dari tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun sebelumnya, serta denda Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat jika melakukan pembayaran selama program berlangsung.
Selain itu, Bapenda Jabar juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, sehingga program ini memberikan keringanan ganda bagi masyarakat yang ingin menuntaskan kewajiban pajaknya. SVP Bapenda Jabar menyarankan agar masyarakat tidak menunda untuk memanfaatkan program ini, mengingat kesempatan terbatas hingga akhir September.
Pemutihan Pajak di Provinsi Lain
Selain Jawa Barat, sejumlah provinsi lain juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan skema berbeda:
Sumatera Barat (Sumbar): Membebaskan tunggakan pokok PKB tahun sebelumnya, denda PKB, BBNKB II, pajak progresif, serta denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja. Skema ini memberi keringanan komprehensif bagi wajib pajak yang menunggak.
Nusa Tenggara Barat (NTB): Wajib pajak yang tertib selama empat tahun akan mendapat diskon 25 persen, sementara tunggakan sebelum 2019 dihapus. Program ini juga membebaskan pajak mutasi masuk kendaraan dari luar NTB.
Nusa Tenggara Timur (NTT): Program pemutihan mencakup bebas denda PKB dan SWDKLLJ, penghapusan pajak progresif, serta diskon 50 persen untuk tunggakan maupun mutasi masuk kendaraan.
Kalimantan Tengah: Berlaku hanya sampai 23 September 2025. Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan karena semua tunggakan dan denda dibebaskan.
Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah provinsi untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban masyarakat yang menunggak. Dengan begitu, masyarakat bisa kembali memiliki kendaraan yang sah secara administratif tanpa terbebani tunggakan atau denda yang menumpuk.
Manfaat dan Imbauan bagi Wajib Pajak
Program pemutihan pajak ini tidak hanya membantu masyarakat menata keuangan, tetapi juga mendukung terciptanya sistem administrasi pajak yang lebih tertib. Dengan skema pemutihan, wajib pajak memiliki kesempatan untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan mereka dengan lebih ringan.
Masyarakat yang memiliki kendaraan berstatus menunggak diimbau untuk segera memanfaatkan program ini. Penundaan pembayaran dapat berakibat pada hilangnya kesempatan menikmati pembebasan tunggakan, denda, dan diskon yang telah disediakan.
Setiap provinsi menetapkan ketentuan berbeda, sehingga wajib pajak dianjurkan untuk mengecek skema yang berlaku di wilayah masing-masing agar dapat memanfaatkan seluruh keuntungan program. Kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memanfaatkan pemutihan pajak ini juga akan mendukung optimalisasi pendapatan daerah sekaligus menciptakan sistem administrasi kendaraan bermotor yang lebih tertib dan transparan.
Dengan adanya program pemutihan ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan mudah, cepat, dan hemat, sekaligus memulai tahun baru fiskal tanpa terbebani tunggakan pajak lama.