JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kembali menerbitkan sukuk (SukBI) dengan nilai besar mencapai Rp7,9 triliun sebagai bagian dari operasi moneter untuk mengelola likuiditas perbankan syariah sekaligus menjaga stabilitas moneter. Informasi ini diumumkan secara resmi oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada Kamis, 12 Juni 2025.
Sukuk Bank Indonesia terbaru ini tercatat dengan kode SUKBI180625007MSYNR5C5 dan diterbitkan pada 11 Juni 2025. Instrumen keuangan syariah ini memiliki tingkat bunga fixed sebesar 5,5 persen dengan jatuh tempo pada tanggal 18 Juni 2025. Durasi sukuk yang relatif singkat ini menunjukkan fungsi utama sukuk sebagai instrumen pengelolaan likuiditas jangka pendek bagi perbankan syariah di Indonesia.
Sebelumnya, Bank Indonesia juga telah menerbitkan sukuk dengan nilai Rp2,65 triliun pada akhir Mei 2025. Sukuk dengan kode SUKBI020625007MSYNR5C5 tersebut diterbitkan pada 26 Mei 2025 dan menawarkan bunga fixed 5,5 persen dengan tanggal jatuh tempo 2 Juni 2025, menunjukkan tren penerbitan sukuk berjangka pendek yang cukup dinamis.
Sebagai bagian dari strategi operasional moneter, SukBI menjadi instrumen penting yang digunakan oleh Bank Indonesia untuk mengatur dan menjaga keseimbangan likuiditas dalam sistem perbankan syariah. Dengan menggunakan sukuk, BI dapat menarik atau menyuntikkan likuiditas ke pasar perbankan syariah sesuai kebutuhan, sekaligus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI menjelaskan, “Penerbitan SukBI ini merupakan upaya berkelanjutan Bank Indonesia untuk mengelola likuiditas di sektor perbankan syariah. Instrumen ini mendukung pencapaian stabilitas moneter dengan cara yang sesuai prinsip syariah sekaligus memberikan alternatif investasi yang menarik bagi institusi keuangan syariah.”
Sukuk Bank Indonesia sendiri berbeda dengan instrumen utang konvensional karena berbasis prinsip syariah, sehingga tidak menggunakan bunga dalam arti riba melainkan menggunakan skema bagi hasil atau fixed return yang sesuai dengan ketentuan keuangan syariah. Hal ini membuat SukBI sangat relevan untuk digunakan dalam pasar perbankan syariah yang berkembang pesat di Indonesia.
Dalam beberapa tahun terakhir, perbankan syariah di Indonesia mengalami pertumbuhan signifikan, sehingga kebutuhan akan instrumen likuiditas syariah pun meningkat. Oleh karena itu, penerbitan SukBI menjadi salah satu solusi efektif untuk memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek sekaligus menjaga stabilitas pasar keuangan syariah.
Analis pasar modal menyebutkan, “Penerbitan SukBI yang konsisten dan bernilai besar seperti ini menunjukkan kepercayaan Bank Indonesia terhadap prospek stabilitas ekonomi dan keuangan Indonesia. Selain itu, instrumen sukuk ini menarik minat investor yang mencari investasi dengan risiko rendah dan imbal hasil yang kompetitif di sektor keuangan syariah.”
Pengelolaan likuiditas perbankan syariah yang efektif melalui penerbitan SukBI diharapkan juga akan memperkuat daya saing industri keuangan syariah di Indonesia serta membantu memperluas inklusi keuangan syariah di tengah masyarakat.
Sukuk Bank Indonesia, sebagai instrumen moneter yang disesuaikan dengan prinsip syariah, semakin menjadi pilihan strategis untuk menjaga keseimbangan pasar keuangan nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan syariah terbesar di dunia.
Dengan penerbitan SukBI terbaru senilai Rp7,9 triliun ini, Bank Indonesia menunjukkan komitmennya dalam menyediakan instrumen yang sesuai kebutuhan perbankan syariah dan sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Selain itu, penerbitan sukuk secara berkala juga memperkuat likuiditas pasar dan memberikan kejelasan bagi para pelaku pasar dan investor dalam merencanakan strategi keuangan mereka.
Sebagai instrumen yang terus dikembangkan, SukBI diharapkan dapat terus mendukung kebijakan moneter yang adaptif dan responsif terhadap dinamika ekonomi global dan domestik, khususnya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.