JAKARTA - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim) terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penambangan galian C ilegal di wilayahnya. Sebanyak 108 titik yang dianggap rawan penambangan ilegal kini berada dalam pengawasan intensif pihak berwenang. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi pengerukan ilegal, terutama di kawasan konservasi dan ruang terbuka hijau (RTH), yang sering menjadi sasaran aktivitas tambang tanpa izin.
Pemantauan Rutin untuk Pastikan Kepatuhan terhadap Peraturan
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan bahwa tidak ada aktivitas penambangan yang melanggar peraturan, terutama di kawasan-kawasan yang memiliki nilai konservasi tinggi. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan di Samarinda pada Senin 14 April 2025, Bambang menegaskan bahwa kawasan konservasi dan RTH merupakan area yang dilindungi, dan tidak ada toleransi bagi penambangan ilegal yang terjadi di sana.
"Kami melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan yang melanggar ketentuan, terutama di kawasan konservasi, termasuk wilayah yang sudah ditentukan sebagai ruang terbuka hijau," ujar Bambang.
Saluran Pengaduan untuk Masyarakat
Bambang juga menambahkan bahwa Dinas ESDM Kaltim memberikan fasilitas saluran pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan kegiatan penambangan ilegal. Masyarakat dapat mengajukan keberatan atau melaporkan aktivitas tambang yang mencurigakan melalui situs resmi Dinas ESDM Kaltim atau melalui kanal SP4N Lapor!, sebuah sistem pengaduan yang dapat diakses secara online.
"Kami tak bekerja sendirian. Oleh karena itu, kami sangat membutuhkan kerja sama masyarakat. Silakan diadukan agar segera kami turun dan tertibkan," lanjut Bambang.
Pemerintah Kaltim berharap dengan adanya saluran pengaduan ini, masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan aktivitas penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan merugikan banyak pihak.
Penindakan Tegas terhadap Penambangan Ilegal di Kawasan RTH
Salah satu tindakan tegas yang dilakukan oleh Dinas ESDM Kaltim terkait penambangan ilegal adalah penanganan kasus penambangan galian C di kawasan RTH di Bontang. Bambang menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap pertambangan yang terjadi di kawasan yang telah ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau. Aktivitas tambang yang melanggar ketentuan ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
"Seperti yang baru ini kami tindak terkait galian C di Bontang yang telah menyerobot kawasan RTH, dan saat ini telah masuk dalam proses penyidikan bersama kepolisian setempat," ungkap Bambang. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah untuk memberantas penambangan ilegal dan menjaga kelestarian lingkungan di Kaltim.
Pelajaran Berharga dari Koordinasi Efektif di Bontang
Bambang berharap penindakan terhadap pelaku pertambangan ilegal di kawasan RTH di Bontang dapat menjadi pelajaran berharga bagi daerah-daerah lain di Kaltim. Ia menyoroti pentingnya koordinasi yang efektif antara pemerintah daerah dan provinsi dalam menangani masalah penambangan ilegal. Bambang mencontohkan bagaimana laporan proaktif dari Wali Kota Bontang segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kaltim, yang menunjukkan sinergi yang baik dalam memberantas penambangan ilegal.
"Koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan provinsi sangat penting. Laporan dari Wali Kota Bontang yang segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kaltim menunjukkan sinergi yang efektif dalam memberantas tambang ilegal," kata Bambang. Menurutnya, pendekatan sinergis seperti ini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa tindakan penertiban dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.
Tantangan Penanggulangan Penambangan Ilegal di Kaltim
Meskipun sudah ada langkah-langkah penindakan yang jelas, Bambang mengakui bahwa tantangan terbesar dalam memberantas penambangan ilegal adalah minimnya kesadaran dari sebagian masyarakat serta tingginya permintaan akan hasil tambang yang dapat memicu aktivitas ilegal. Selain itu, kondisi geografis Kaltim yang luas dan sulit dijangkau juga menambah kesulitan dalam memantau setiap titik yang rawan penambangan ilegal.
Namun, dengan adanya pemantauan rutin, saluran pengaduan, dan koordinasi antara pemerintah daerah dan provinsi, diharapkan aktivitas penambangan ilegal dapat diminimalisir. Dinas ESDM Kaltim berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan yang disebabkan oleh penambangan ilegal, khususnya di kawasan konservasi dan RTH yang sangat penting untuk keseimbangan ekosistem.
Pentingnya Pendidikan dan Sosialisasi kepada Masyarakat
Selain penindakan yang tegas, Bambang juga menekankan pentingnya pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari penambangan ilegal. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga dengan dampak sosial dan ekonomi yang dapat ditimbulkan oleh praktik penambangan yang tidak sah.
"Selain penegakan hukum, sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat sangat penting agar mereka memahami dampak buruk dari penambangan ilegal, baik itu terhadap lingkungan maupun kehidupan mereka sendiri," ujar Bambang.
Sinergi untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan
Dinas ESDM Kaltim terus berupaya keras untuk memastikan bahwa kegiatan penambangan di wilayah ini berjalan sesuai dengan aturan dan tidak merusak lingkungan, terutama di kawasan konservasi dan ruang terbuka hijau. Dengan melakukan pemantauan 108 titik rawan penambangan ilegal, serta menyediakan saluran pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, diharapkan penambangan ilegal dapat ditekan dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.
Koordinasi yang baik antara pemerintah provinsi dan daerah, serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas ilegal, menjadi kunci sukses dalam upaya ini. Pemerintah Kaltim berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara tegas, agar aktivitas pertambangan dapat dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.